Abstract
Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sejak tanggal 2 November 2021, dividen dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. Sebagai konsekuensi logis atas ‘dikeluarkan’-nya salah satu objek yang selama ini menjadi sumber penerimaan negara, pengecualian dividen sebagai objek PPh, berpotensi menyebabkan penurunan penerimaan negara. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengukur potensi dampak atas pengecualian dividen sebagai objek PPh dalam UU Cipta Kerja terhadap penerimaan negara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan pendekatan simulasi. Dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwa dalam jangka pendek, pengecualian dividen sebagai objek PPh berpotensi menyebabkan penurunan penerimaan negara. Namun dalam jangka panjang, dapat berdampak pada peningkatan penerimaan negara, seiring dengan meningkatnya investasi di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Prayogo, C. A., & Muhasan, I. (2022). Pengecualian Dividen Sebagai Objek Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2S), 503–511. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2s.1937
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.