Abstract
Penerapan Prinsip 5C Terhadap Pemberian Keputusan Kredit Di PT. Bankaltimtara Kantor Unit Samarinda. Berdasarkan ketentuan BI penyaluran kredit didasarkan pada prinsip kehati-hatian. Bentuk penerapan prinsip kehati-hatian adalah penyaluran kredit kepada debitur yang didasarkan pada prinsip 5C. Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui bagaimana penerapan prinsip 5C terhadap pemberian keputusan kredit pada PT. Bankaltimtara Kantor Unit Samarinda ; (2) unsur C manakah yang paling dominan dalam pemberian kredit pada PT. Bankaltimtara Kantor Unit Samarinda. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Metode pengumpulan data meliputi : (1) Diskusi Langsung; (2) Observasi; (3) Studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan dalam memberikan kredit kepada nasabah, terlebih dahulu melakukan penilaian kepada calon debitur dengan menggunakan prinsip analisis 5C (the five c’s of credit) : Penilaian Watak (Character): merupakan keadaan watak/sifat calon debitur, baik dalam kehidupan pribadi, maupun dalam lingkungan usaha. Penilaian Kemampuan (Capacity): merupakan suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban. Penilaian terhadap modal (Capital): kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya efektif atau tidak menggunakan modal tersebut. Penilaian terhadap agunan (Collateral): jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Penilaian terhadap prospek usaha debitur (Condition of Economy): Penilaian kondisi atau prospek dibidang usaha yang di biayai memiliki prospek yang baik sehingga kemungkinan terjadi kredit bermasalah relatif kecil.
Cite
CITATION STYLE
Nurdin, S. (2023). Penerapan Prinsip 5C Upaya Memperkecil Resiko Kredit Macet terhadap Penyaluran Kredit pada PT Bankaltimtara Unit Samarinda. Jurnal EKSIS, 19(1), 44–56. https://doi.org/10.46964/eksis.v19i01.390
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.