PERSPEKTIF POLITIK HUKUM DAN TEORI HUKUM PEMBANGUNAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS

  • Wibisana W
N/ACitations
Citations of this article
48Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan Perseroan Terbatas khususnya yang bergerak dalam bidang Sumber Daya Alam untuk menyalurkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau secara luas dikenal sebagai Corporate Social Responsibility, merupakan sebuah hal baru yang menimbulkan perdebatan. Pada satu sisi Perusahaan sebagai entitas bisnis bertujuan untuk menghasilkan laba yang sebesar-besarnya, namun pada sisi lain sebagai entitas yang ada di tengah-tengah masyarakat Perusahaan pun harus memperhatikan kondisi sekelilingnya. Perkembangan ajaran mengenai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yang salah satu prinsip pokoknya adalah tanggung jawab, kemudian memberikan pengaruh mengenai tujuan perusahaan itu sendiri. Pola perusahaan yang mengejar sebesar-besarnya keuntungan perlahan bergeser menjadi perusahaan yang bertanggung jawab terhadap usahanya dalam mengejar profit. Ditinjau dari perspektif Politik Hukum, aturan mengenai kewajiban Perusahaan menyalurkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan sebuah upaya pembuat aturan untuk mewujudkan cita-cita hukumnya atau dalam teori hukum pembangunan dimaknai sebagai sebuah social engineering untuk mewujudkan perusahaan yang baik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wibisana, W. (2018). PERSPEKTIF POLITIK HUKUM DAN TEORI HUKUM PEMBANGUNAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 96. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i1.13663

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free