KEPASTIAN HUKUM STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU SETELAH ADANYA UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023 KLASTER KETENAGAKERJAAN

  • RIANA A
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum dari perubahan tersebut terhadap kepastian hukum status PKWT. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 6/2023 memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengaturan PKWT, namun juga menimbulkan potensi ketidakpastian hukum bagi pekerja. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi regulasi dan implementasi yang konsisten untuk menjamin kepastian hukum status PKWT. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan peraturan pelaksana yang komprehensif dan sosialisasi intensif kepada para pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja dalam kerangka PKWT yang baru.

Cite

CITATION STYLE

APA

RIANA, A. (2024). KEPASTIAN HUKUM STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU SETELAH ADANYA UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023 KLASTER KETENAGAKERJAAN. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 6(1), 68–78. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i1.339

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free