Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak Penyedia Jasa Prostitusi Online

  • Pramesti Y
  • Simangunsong F
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Anak adalah kewajiban kedua orang tuanya. Anak-anak terkadang melakukan pelanggaran di dalam masyarakat. Anak harus bertanggung jawab secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya sebagai bagian dari masyarakat. Salah satu topik penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban seorang anak yang melakukan tindak pidana prostitusi online dan bagaimana penyelesaian kasus untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum sebagai penyedia prostitusi online sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Metode penelitian adalah yuridis normatif, yaitu jenis penelitian yang mempertimbangkan peraturan atau standar yang ada yang terkait dengan masalah. Dokumen resmi, buku-buku, dan laporan penelitian adalah contoh data sekunder.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pramesti, Y. P., & Simangunsong, F. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak Penyedia Jasa Prostitusi Online. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1109

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free