Abstract
Anak adalah kewajiban kedua orang tuanya. Anak-anak terkadang melakukan pelanggaran di dalam masyarakat. Anak harus bertanggung jawab secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya sebagai bagian dari masyarakat. Salah satu topik penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban seorang anak yang melakukan tindak pidana prostitusi online dan bagaimana penyelesaian kasus untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum sebagai penyedia prostitusi online sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Metode penelitian adalah yuridis normatif, yaitu jenis penelitian yang mempertimbangkan peraturan atau standar yang ada yang terkait dengan masalah. Dokumen resmi, buku-buku, dan laporan penelitian adalah contoh data sekunder.
Cite
CITATION STYLE
Pramesti, Y. P., & Simangunsong, F. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak Penyedia Jasa Prostitusi Online. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1109
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.