Abstract
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu masyarakat kepada aturan aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya konflik antar pihak ataupun kelompok. Dalam hal ini khususnya pendaftaran tanah telah dipermudah oleh pemerintah dengan memberikan upaya pendafataran tanah lewat online sehingga Masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan. Hasil dari kegiatan pengabdian ini diharapkan Masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran terkait pendaftaran sertifikat yang telah dipermudah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung supaya mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Salah satu upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPN adalah dengan cara mediasi. Dalam penyelesaian konflik tanah, BPN telah mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Cite
CITATION STYLE
Yoga, I. G. P. A., & Kurniawan, I. G. A. (2023). Penguatan Sadar Hukum Atas Pembuatan Serifikat Untuk Mengatasi Sengketa Pertanahan Di Kabupaten Badung. Humanism : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 251–260. https://doi.org/10.30651/hm.v4i3.19833
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.