Hukum dan Sosial Media: Tanggung Jawab Selebgram dalam Melakukan Endorsement Kosmetik Ilegal di Instagram

  • Rosdiana L
N/ACitations
Citations of this article
74Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini membahas sejauh mana selebgram memiliki tanggung jawab secara hukum berdasarkan aturan perundang-undangan atas endorsement produk kosmetik ilegal di Instagram. Tulisan ini menunjukkan bahwa perbuatan selebgram yang meng-endorse produk kosmetik ilegal secara implisit diatur sebagai iklan. Adapun penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan metode penyampaian yang dipilih adalah deskriptif-analitis. Konsumen yang merasa dirugikan atas perbuatan selebgram dapat melaporkan selebgram dengan Pasal 205 ayat (1) KUHP. Perbuatan selebgram juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila selebgram dengan sengaja melakukan endorsement kosmetik ilegal berdasarkan Pasal 204 ayat (1) KUHP  dan Pasal 382 Bis KUHP tentang perbuatan curang. Sejumlah aturan tersebut bisa digunakan untuk memenuhi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum ketika terjadi sebuah kerugian bahkan hal yang membahayakan konsumen.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rosdiana, L. (2021). Hukum dan Sosial Media: Tanggung Jawab Selebgram dalam Melakukan Endorsement Kosmetik Ilegal di Instagram. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 10(1), 35–56. https://doi.org/10.14421/sh.v10i1.2348

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free