Abstract
Peranan advokat sangat penting dalam sistem peradilan pidana dan dalam mencapai tujuan hukum. namun, sejak Indonesia merdeka sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur profesi advokat. Berbeda dengan komponen sistem peradilan pidana yang lain (Kepolisian. Kejaksaan. Pengadilan. dall Pemasyarakaran). semuanya sudah diatur oleh undang-undang dan bahkan sudah beberapa kali undang-undang yang mengatumya dirubah atau disempumakan. Sehingga munculnya Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Advokat pantas kita sambut dengan gembira dan mendorong pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk cepat menyelesaikannya.
Cite
CITATION STYLE
Salmi, A. (2017). SUMBANGAN PEMIKlRAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG PROFESI ADVOKAT. Jurnal Hukum & Pembangunan, 31(3), 228. https://doi.org/10.21143/jhp.vol31.no3.1299
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.