Abstract
Permasalahan yang dihadapi dalam bidang kependudukan di Indonesia tampak semakin kompleks, berbagai macam persoalan yang menyangkut kependudukan dari sisi sosial, ekonomi, politik, agama, dan pertahanan-keamanan. Akhir-akhir ini mencuat kasus tenaga kerja Indonesia di luar negeri, kasus kekerasan dalam ruman tangga, penduduk di perbatasan negara, eksodus warga asing ke Indonesia, kemiskinan, hak asasi manusia, pengangguran, dan sebagainya. Seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan-permasalahan yang timbul menyangkut kepentingan penduduk, pemerintah dituntut mempunyai program dan kegiatan untuk mengatasi masalah tersebut yang semanya tercakup dalam suatu kebijakan kependudukan. Kebijakan kependudukan sebetulnya sudah dimuläi sebelum Indonesia merdeka, yaitu dilaksanakan pada saat pemerintahan kolonial Belanda zaman Hindia Belanda, khususya di pulau Jawa sebagai sentral kekuasaan pemerintahan Belanda. Pemerintah kolonial Belanda telah melakukan sensus sederhana di beberapa wilayah, melakukan pelaporan penduduk dengan sistem mingguan. Demikian juga pada tahun 1885, Raffles, saat pemerintahan Inggris, melakukan pendataan penduduk tentang nama, umur, pekerjaan, catatan kematian, kelahiran dan perkawinan serta ciri-ciri demografis lainnya. Terakhir dilakukan oleh pemerintah Jepang dengan sistem registrasi vital yaitu registrasi yang mencatat kelahiran, kematian, kematian janin, aborts, perkawinan, dan perceraian.
Cite
CITATION STYLE
Setiadi, D. (2012). KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN DI INDONESIA. Jurnal Pemerintahan, 7(12). https://doi.org/10.55745/jpstipan.v7i12.108
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.