REPOSISI KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Mahmud B
  • Junaidi M
  • Sihotang A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
63Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami reposisi kedudukan justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Justice Collaborator merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Bagaimana kedudukan justice collaborator dalam upaya   pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimana Reposisi kedudukan justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Kedudukan Justice Collaborator sebagai pelaku yang dijadikan sebagai saksi yang mau bekerjasama dengan penegak hukum dan pedoman penggunaannya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2011. Reposisi Kedudukan Justice Colllaborator adalah menempatkan Justice Colllaborator sebagai saksi kunci dalam peraturan perundang-undangan baru atau memasukkannya dalam undang-undang tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah ada dan menempatkan Justice Collaborator sebagai saksi yang bisa di mintai keterangannya di luar sidang peradilan, sehingga para penyidik bisa lebih leluasa memperoleh keterangan dan informasi untuk membongkar pelaku lain dalam kasus tindak pidana korupsi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mahmud, B., Junaidi, M., Sihotang, A. P., & Soegianto, S. (2021). REPOSISI KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(1), 362–377. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3368

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free