Perlindungan Konsumen terhadap Bahaya Phishing Data Perbankan

  • Simanjuntak M
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk memperkuat sistem keamanan data nasabah yang andal, aman, dan bertanggung jawab dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai kasus phising. Selain itu, OJK harus membuat pedoman yang menyampaikan informasi terbaru tentang jenis dan teknik penipuan digital terbaru. Pedoman ini juga harus menjelaskan bagaimana pelaporan dilakukan kepada otoritas berwenang. Secara nasional, OJK harus menetapkan kebijakan untuk mengubah sistem verifikasi. Keempat, perlu mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk sektor jasa keuangan, untuk melakukan pelatihan dan melakukan evaluasi tentang seberapa efektifnya. OJK harus melakukan sosialisasi lebih luas dan terintegrasi. Keenam, Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab untuk mendorong pembentukan dan pembentukan lembaga yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan Undang-Undang. Selain itu, Kementerian harus mengawasi penyedia layanan media digital dalam menyediakan lencana verifikasi

Cite

CITATION STYLE

APA

Simanjuntak, M., & Maria Tri Anggraini, A. (2023). Perlindungan Konsumen terhadap Bahaya Phishing Data Perbankan. Policy Brief Pertanian, Kelautan, Dan Biosains Tropika, 5(2). https://doi.org/10.29244/agro-maritim.050214

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free