Abstract
Abstrak Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin yang dibangun oleh seorang pria dengan seorang wanita yang dijalin dalam ikatan suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang saki>nah mawaddah dan warah}mah sebagaimana yang telah tercantum dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum : 21. Menjadikan hubungan diantara keduanya menjadi halal serta dalam pemenuhan kebutuhan batin. Dimana dalam hubungan seksual diantara keduanya harus disesuaikan sehingga salah satunya tidak merasa hanya dijadikan sebagai objek. Di Pengadilan Agama Jombang terdapat kasus cerai gugat yang disebabkan oleh suami yang memiliki gangguan hiperseks hingga menyebakan istri tidak sanggup lagi untuk melayani suami. Atas permasalahan tersebut yang merupakan sebuah permasalahan kontemporer maka agar dapat menyelesaikannya dengan menggunakan teori cabang dari maqa>s{id al-shari s{id al-‘usrah. Berdasarkan hasil dari penelitian ini bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini merupakan pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam dan pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Dikarenakan alasan perceraian yang telah dijelaskan pada pasal tersebut telah terpenuhi, namun hiperseksual merupakan sebab terjadinya percekcokan antara kedua belah pihak. Sementara menurut pandangan Maqa>s}id Al-‘Usrah tujuan pernikahan tidak dapat terrealisasikan maka pernikahan tersebut layak dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama Jombang agar jauh lebih maslahat dibandingkan meneruskan pernikahan tersebut.
Cite
CITATION STYLE
Algarnisah, M., & Chodir, F. (2023). CERAI GUGAT KARENA HIPERSEKS PERSPEKTIF MAQA>S{ID AL-‘USRAH (Studi Putusan Nomor 0060/Pdt.G/2020/PA.Jbg Di Pengadilan Agama Jombang). SAINTIFIKA ISLAMICA: Jurnal Kajian Keislaman, 9(2), 201–225. https://doi.org/10.32678/saintifikaislamica.v9i2.7008
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.