Salah satu perusahaan daerah yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengelola sumber daya air di setiap daerah adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Setiap BUMD dituntut untuk memiliki kinerja yang baik sehingga tujuan BUMD dapat tercapai. Untuk mengetahui keberhasilan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam mencapai tujuan, dapat dilihat pada 3 (tiga) aspek sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum yang meliputi: aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi. Kinerja keuangan menjadi salah satu aspek yang penting dalam menilai kinerja PDAM. Hasil penelitian menunjukan nilai kinerja keuangan yang di. peroleh PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang pada tahun 2014 sebesar 31,50, pada tahun 2015 sebesar 30,00, pada tahun 2016 sebesar 30,00, pada tahun 2017 sebesar 31,50, dan pada tahun 2018 sebesar 29,25. Secara keseluruhan kinerja keuangan PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang 2014 - 2018 termasuk dalam kategori kurang baik sesuai tingkat keberhasilan yang ditetapkan.
CITATION STYLE
Dawu, L., & Manane, D. R. (2020). ANALISIS KINERJA KEUANGAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA LONTAR KABUPATEN KUPANG. Inspirasi Ekonomi : Jurnal Ekonomi Manajemen, 2(3), 1–11. https://doi.org/10.32938/jie.v2i3.693
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.