Abstract
Penelitian menelisidik pada salah stau produk fiqih muamalah yang turut berkembang bersamaan dengan perekonomian syariah ialah proses Wadi’ah dan juga hawalah yang mana proses ini sudah mulai dipraktekkan dan juga sudah banyak dipakai dalam setiap transaksi di lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu fokus utama dari makalah ini adalah membahas tentang pengertian Wadi’ah dan Hawalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif secara analisis, dengan metode studi kepustakan (Library Reserch). Hasil dalam penulisan ini ialah Wadi’ah secara etimologi adalah sesuatu yang dititipkan sedangkan secara terminologi adalah akad menitipkan sesuatu kepada pihak tertentu agar selalu menjaga keselamatan, kemanan dan juga keutuhan dari apa yang telah dititipkan. Hukum dari pada wadi’ah ini boleh. .Hawalah secara etimologi adalah pemindahan sedangkan secara terminologi adalah suatu pengalihan hutang yang dimiliki seseorang kepada pihak lain untuk membayarkan hutangnya dengan disertai rasa percaya dan kesepakatan bersama. Hukum hawalah adalah boleh.
Cite
CITATION STYLE
Muhammad Ronaydi. (2023). Mengenal Wadi’ah dan Hawalah Dalam Fiqih Muamalah. SETYAKI : Jurnal Studi Keagamaan Islam, 1(4), 23–29. https://doi.org/10.59966/setyaki.v1i4.643
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.