Abstract
Pokok permasalahannya adalah Bagaimana Eksistensi Pengadilan HAM dalam Penegakan Hukum di Indonesia, dan permasalahan pokok tersebut masih dirinci lebih lanjut menjadi beberapa sub-masalah. Bagaimana Profil Pembentukan Pengadilan HAM, Bagaimana penerapan prinsip retroaktif di Pengadilan HAM terhadap pelanggaran HAM masa lalu, dan Bagaimana keberadaan Pengadilan HAM dalam penegakan hukum. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan deskriptif, dan menggunakan metode teologis normatif, pendekatan yuridis normatif, pendekatan aspek kesejarahan, metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan, dengan cara membaca, berdiskusi dan menganalisis buku-buku referensi, serta dalam pengolahan dan analisis data. menggunakan metode induktif dan deduktif. Pengadilan HAM adalah lembaga yang mengadili dan memutus pelanggaran HAM berat. Sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 dimana setiap terjadi pelanggaran HAM yang berat, maka semuanya diproses di pengadilan HAM, termasuk kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Lahirnya pengadilan ini atas kehendak masyarakat internasional dan Indonesia, dimana banyak terjadi kasus HAM di Indonesia sehingga dibentuklah Pengadilan HAM ini. Lahirnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menjadi tolak ukur bahwa Indonesia dapat mengadili sendiri kasus-kasus Pelanggaran HAM tanpa campur tangan pihak luar. Banyak kasus yang sudah diadili di pengadilan HAM di Indonesia masih sangat tidak efektif, baik untuk semua korban kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh beberapa individu yang telah melakukan pelanggaran baik masa lalu maupun masa kini. Penerapan asas retroaktif di Pengadilan HAM bertentangan dengan Asas Legalitas yang dianut dalam KUHP. Sehingga efektivitas Pengadilan HAM ini masih perlu dipertanyakan dan ditingkatkan lagi agar dapat memberikan hal yang baik bagi masyarakat di Indonesia. Banyak kasus yang telah diadili di pengadilan HAM di Indonesia masih sangat tidak efektif, baik untuk semua korban kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh beberapa oknum yang telah melakukan pelanggaran baik pelanggaran dulu maupun sekarang. Penerapan asas retroaktif di Pengadilan HAM bertentangan dengan Asas Legalitas yang dianut dalam KUHP. Sehingga efektivitas Pengadilan HAM ini masih perlu dipertanyakan dan ditingkatkan lagi agar dapat memberikan hal yang baik bagi masyarakat di Indonesia. Banyak kasus yang telah diadili di pengadilan HAM di Indonesia masih sangat tidak efektif, baik untuk semua korban kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh beberapa oknum yang telah melakukan pelanggaran baik pelanggaran dulu maupun sekarang. Penerapan asas retroaktif di Pengadilan HAM bertentangan dengan Asas Legalitas yang dianut dalam KUHP. Sehingga efektivitas Pengadilan HAM ini masih perlu dipertanyakan dan ditingkatkan lagi agar dapat memberikan hal yang baik bagi masyarakat di Indonesia. baik kepada seluruh korban kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh beberapa oknum yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran dulu maupun sekarang. Penerapan asas retroaktif di Pengadilan HAM bertentangan dengan Asas Legalitas yang dianut dalam KUHP. Sehingga efektivitas Pengadilan HAM ini masih perlu dipertanyakan dan ditingkatkan lagi agar dapat memberikan hal yang baik bagi masyarakat di Indonesia. baik kepada seluruh korban kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh beberapa oknum yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran dulu maupun sekarang. Penerapan asas retroaktif di Pengadilan HAM bertentangan dengan Asas Legalitas yang dianut dalam KUHP. Sehingga efektivitas Pengadilan HAM ini masih perlu dipertanyakan dan ditingkatkan lagi agar dapat memberikan hal-hal yang baik bagi masyarakat di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Abdul Wahab Suwakil. (2023). KEBERADAAN PENGADILAN HAM DI INDONESIA. Judge : Jurnal Hukum, 4(01), 1–8. https://doi.org/10.54209/judge.v4i01.359
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.