Tujuan penulisan mengenai aspek hukum dan lingkungan terkait kegiatan pertambangan di Indonesia, dengan fokus pada dampak pencemaran air. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tahapan kegiatan pertambangan, termasuk tahap penyelidikan umum, eksplorasi, konstruksi, penambangan, dan pascatambang. Pencemaran lingkungan menjadi isu penting dalam konteks ini, seiring dengan perkembangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pencemaran lingkungan terjadi saat zat-zat berbahaya atau komponen lain masuk ke dalam lingkungan hidup, termasuk air, melampaui baku mutu yang ditetapkan. Dalam konteks pertambangan, aktivitas ini seringkali menjadi penyebab potensial pencemaran air. Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan metode kualitatif deskriptif yang mencakup pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil dari tulisan ini berfokus untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak kegiatan penambangan terhadap lingkungan di wilayah Kalimantan Tengah.
CITATION STYLE
Cristiana, E., Jesica, J., Yetno, A., & . M. (2023). TINJAUAN ATAS UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN TERKAIT PERTAMBANGAN, SUMBER DAYA AIR, DAN LINGKUNGAN HIDUP. Belom Bahadat, 13(2), 47–64. https://doi.org/10.33363/bb.v13i2.1037
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.