Abstract
Perilaku cabul merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menyangkut kesusilaan dan kesopanan. Dalam konteks ini, terdakwa Sukiyono als Yono bin Soekarno terlibat dalam kasus tindak pidana pencabulan, tetapi dalam putusan no 137/Pid.B/2020/PN Rkb, perbuatan pelaku dihubungkan dengan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang memaksa memasuki rumah tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pemaknaan hakim terhadap perbuatan pelaku, apakah sebagai tindak pidana pencabulan atau sebagai pelanggaran Pasal 167 KUHP, dan apakah perbuatan pelaku memenuhi kualifikasi tindak pidana pencabulan sesuai dengan Pasal 289 KUHP. Metodologi penelitian ini bersifat normatif serta deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang didapati melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memaksa memasuki rumah tanpa izin, sehingga perbuatan pelaku lebih tepat untuk dihubungkan dengan Pasal 289 KUHP yang mengatur tindak pidana pencabulan dengan ancaman kekerasan dan dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Cite
CITATION STYLE
Abiyyu Ghaly, & Maria Silvya E. Wangga. (2023). ANALISIS TINDAK PIDANA PENCABULAN ATAU MEMASUKI RUMAH TANPA IZIN MENURUT KUHP (PUTUSAN NOMOR 137/PID.B/2020/PN RKB). Reformasi Hukum Trisakti, 5(4), 1154–1163. https://doi.org/10.25105/refor.v5i4.18552
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.