KEDUDUKANI HUKUMI HAKI WARISI ANAKI ANGKATI MENURUTI HUKUM PERDATAI INDONESIA

  • Sihotang D
  • Purba Y
  • Hamonangan A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kedudukan anak angkat dalam memperoleh hak waris berdasarkan hukum perdata pengangkatan anak akan mempengaruhi kedudukan hak waris terhadap orang tua angkatnya. Orang tua angkat berkewajiban mengusahakan agar setelah ia meninggal dunia, anak tidak terlantar. Bahwa proses pengangkatan anak dapat membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak juga dilakukan dengan melakukan atau mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri agar anak yang diangkat memperoleh ketetapan hukum hak mewarisi anak angkat tidak diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata akan tetapi menurut undung-undang mewarisi berdasarkan hukum waris, maka anak yang diangkat akan mendapatkan Tastamen ( Hibah Wasit ) dari orang tua angkat yang mengangkatnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sihotang, D. S., Purba, Y. R. R. G., Hamonangan, A., & Purba, O. (2022). KEDUDUKANI HUKUMI HAKI WARISI ANAKI ANGKATI MENURUTI HUKUM PERDATAI INDONESIA. JURNAL RETENTUM, 4(2), 197. https://doi.org/10.46930/retentum.v4i2.2766

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free