Tindak Pidana Tanpa Korban

  • Panjaitan B
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perbuatan pidana tanpa melahirkan korban. Masalah difokuskan pada bagaimana aktivitas pribadi yang tidak menimbulkan korban atau kerugian pada pihak lainnya justru harus digolongkan menjadi kejahatan dan bagaimana negara harus bersikap terhadap pelaku perbuatan pidana tanpa melahirkan korban. Guna mendekati masalah ini, dilakukan penelitian hukum normatif dan dianalisis secara kualitatif.  Kajian ini menyimpulkan bahwa crime without victim merupakan perbuatan yang harus diantisipasi agar tidak terjadi keresahan sosial yang berkepanjangan. Guna menanggulangi kejahatan dalam bentuk perbuatan pidana tanpa korban dengan cara penghukuman dibutuhkan penguatan secara legalitas dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hadirnya negara dalam urusan pribadi yang tidak menimbulkan korban bukanlah dalam rangka memberangus hak-hak warga negara, melainkan dalam upaya menjaga ketertiban sosial agar keresahan dan ketidaktertiban yang terjadi pada masyarakat tidak berlangsung berkepanjangan yang dapat menimbulkan kerugian yang semakin besar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Panjaitan, B. S. (2022). Tindak Pidana Tanpa Korban. JURNAL MERCATORIA, 15(1), 1–9. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i1.6197

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free