TANGGUNG JAWAB BADAN HUKUM USAHA BERSAMA (STUDI KASUS: ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912)

  • Driyarkara A
  • Natalia Yeti Puspita
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bentuk badan hukum yang dapat menyelenggarakan usaha perasuransian berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian adalah Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Usaha Bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan. Peraturan hukum mengenai Perseroan Terbatas dan Koperasi telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang, sedangkan peraturan mengenai Usaha Bersama tidak diatur dengan jelas dalam perundang-undangan di Indonesia, namun diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk karakteristik badan hukum usaha bersama AJB Bumiputera 1912 dan bagaimana bentuk tanggung jawab badan hukum usaha bersama AJB Bumiputera 1912. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk karakteristik badan hukum Usaha Bersama adalah sebagai berikut: bersifat sifat gotong royong, merupakan badan hukum yang diakui, pemegang polis merangkap sebagai anggota, tidak memiliki modal dasar, dan keuntungan yang didapat untuk kepentingan anggota. Adapun bentuk tanggung jawab badan hukum Usaha Bersama adalah tanggung jawab terbatas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Driyarkara, A. P., & Natalia Yeti Puspita. (2023). TANGGUNG JAWAB BADAN HUKUM USAHA BERSAMA (STUDI KASUS: ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912). Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 8(1), 67–78. https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i1.3885

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free