Berakhirnya perkawinan karena perceraian antara suami-isteri tidak memutus hubungan antara anak dengan kedua orang tua, dimana hak dan kedudukan anak tetap dihormati dan dihargai bahkan tidak boleh dikurangi melalui pemenuhan kebutuhan lahir dan batin demi masa depan anak sebagai manusia. Perceraian mengakibatkan putusnya ikatan zhahir dan bathin antara suami isteri. Perceraian akan mengakibatkan berbagai permasalahan di antaranya hak asuh anak. Pengasuhan anak yang akan dikuasai oleh satu satu orang tua, ibu atau bapaknya. Hak asuh anak merupakan perbuatan mengampu, mendidik kanak-kanak hingga mandiri. Jika terjadi perceraian, ibu-lah yang berkuasa terhadap anak hingga anak mumayyiz. Berbeda dalam etnis Tapanuli di Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman pasca perceraian antara suami isteri maka hak asuh anak jatuh kepada bapak. Tujuan pembahasan ini untuk menganalisa pelakasnaan hak asuh anak dalam etnis Tapanuli menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normative, dimana penulis melakukan wawancara, observasi dan studi dokumentasi kepada aspek atau sasaran dari subjek penelitian. Dalam temuan penulis penyelesaian sengketa terhadap hak asuh anak jatuh kepada bapak yang terjadi di Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman hanya melalui non litigasi, yaitu melalui hatobangon tanpa melalui jalur litigasi atau Pengadilan Agama. Sementara hak asuh anak yang jatuh kepada bapak dalam kajian hukum Islam tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Kata Kunci: hukum Islam, hak asuh anak, etnis, tapanuli,
CITATION STYLE
Halim, S., Desminar, D., & Palapa, D. P. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Hak Asuh Anak dalam Etnis Tapanuli di Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman. Jurnal Kajian Dan Pengembangan Umat, 5(2). https://doi.org/10.31869/jkpu.v5i2.3660
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.