ANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP PERESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)

  • Pratama S
  • Mustamam M
  • Marlina M
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penerapan hukuman mati terhadap masih menimbulkan perdebatan-perdabatan di kalangan ahli. Rumusan masalah dalam penelitian dalam tesis ini adalah  bagaimana pengaturan hukum pelaksanaan pidana mati di Indonesia, bagaimana perspektif hukum Islam terhadap hukuman mati, bagaimana penerapan hukuman mati berdasarkan hukum Islam terkait undang-undang hak asasi manusia. Hasil pembahasan menyimpulkan Penerapan hukuman mati di Indonesia relevan dengan pandangan hukum Islam. Seperti hukum Islam dalam prinsip al-maslahat, di Indonesia vonis hukuman mati bukan hanya ditujukan pada kejahatan pembunuhan berencana melainkan juga pada kejahatan lain yang dianggap sebagai kejahatan ektra ordinary seperti teroris, narkotika dan tindak pidana korupsi. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia seyogyanya dilakukan didepan umum seperti dalam pelaksanaan qishash yang disaksikan oleh masyarakat umum. Hukuman mati di Indonesia dianggap tidak melanggar hak asasi manusia sebab selaras dengan prinsip relativisme yang dianut oleh sebagian negara peserta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Cite

CITATION STYLE

APA

Pratama, S. Y., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). ANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP PERESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 190–202. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.459

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free