Abstract
Pelibatan DPR dalam pengisian jabatan hakim agung dan hakim konstitusi pasca perubahan UUD Tahun 1945 salah satunya dilatar belakangi oleh adanya fenomena penguatan DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di masa transisi demokrasi melalui perubahan UUD Tahun 1945. Namun pelibatan ini berpotensi melahirkan sejumlah problematika, di antaranya adalah kewenangan DPR yang sangat menentukan dalam proses seleksi hakim agung dan hakim konstitusi yang dapat menimbulkan persoalan terjadinya politisasi. Penelitian ini mempunyai rumusan masalah: pertama, mengapa DPR dilibatkan dalam pengisan hakim agung dan hakim konstitusi; Kedua, apakah pelibatan tersebut sejalan dengan asas separation of power dan check and balanc e?. Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan sumber data sekunder yang berasal dari bahan-bahan hukum, dengan pendekatan konseptual, kasus dan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelibatan DPR dalam pengisian jabatan hakim agung dan hakim konstitusi merupakan bagian dari proses demokrasi yang mulai berjalan di masa transisi pasca Orde Baru. Pelibatan DPR tersebut juga merupakan penyimpangan dari asas separation of power , bahkan praktek pelibatan DPR dalam pengisian jabatan hakim agung dan hakim konstitusi ternyata justru tidak mencerminkan asas check and balance karena DPR begitu menentukan dari semua proses seleksi.
Cite
CITATION STYLE
Puspitasari, S. H. (2018). PELIBATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENGISIAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(3), 427–449. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss3.art1
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.