Keadilan Gender Dalam Sistem Kewarisan Bilateral Hazairin

  • Yusmita Y
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract: Most Muslims understand that the law of inheritance is a law whose formulation cannot be changed so that reforms regarding inheritance law in Islam are not carried out by many Muslims, for example, the formula regarding the division of 1: 2 for men and women which most of them regard as a definite conclusion. This research is a literature study with data analysis techniques using content analysis. Sources of data come from books that discuss inheritance law and scientific journals that are in line with this research. Therefore, the renewal of inheritance law is not much done, this is different from Islamic family law which has undergone many reforms. Even so, it does not mean that all Muslims consider it a rule that cannot be changed, but some figures think that inheritance laws in Islam can change according to existing social conditions. This social condition can have an influence on the enactment of a law, including the law of inheritance in Islam. This can be found in the thoughts of national figures, namely Hazairin, who offers new ideas regarding inheritance law in Islam.Keywords: Gender Justice, Bilateral Inheritance, Hazairin's Thought Abstrak: Sebagian besar umat Islam memahami bahwa hukum waris adalah hukum yang tidak dapat diubah, sehingga banyak umat Islam yang tidak mereformasi hukum waris Islam, misalnya rumus pembagian 1 : 2 untuk pria dan wanita, yang merupakan formula sederhana bagi kebanyakan orang. Penelitian ini merupakan penelitian kajian pustaka dengan menggunakan teknik analisis data melalui analisis isi. Sumber informasi berasal dari buku-buku tentang hukum waris dan jurnal ilmiah yang relevan dengan penelitian ini. Hasil kajian temuan pada penelitian ini yakni pembaharuan hukum kewarisan ini tidak banyak dilakukan, hal ini berbeda dengan hukum keluarga Islam yang mengalami banyak pembaharuan. Meskipun demikian, tidak berarti semua umat Islam menganggapnya sebagai aturan yang tidak boleh diubah, melainkan sebagai individu meyakini bahwa hukum waris Islam dapat berubah sesuai dengan kondisi sosial yang ada. Kondisi sosial ini dapat mempengaruhi pelaksanaan hukum, termasuk juga hukum kewarisan dalam Islam. Hal ini tercermin dari pemikiran tokoh-tokoh bangsa, khususnya Hazairin, yang mengajukan gagasan-gagasan baru tentang warisan Islam.Katakunci: Keadilan Gender, Sistem Kewarisan Bilateral, Pemikiran Hazairin

Cite

CITATION STYLE

APA

Yusmita, Y. (2023). Keadilan Gender Dalam Sistem Kewarisan Bilateral Hazairin. Al-Khair Journal : Management, Education, and Law, 3(1), 155. https://doi.org/10.29300/kh.v3i1.10939

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free