Erosi tanah adalah proses yang terjadi secara alami akibat fenomena geologi yang berhubungan dengan daur hidrologi. Bagian daur hidrologi yang berkaitan dengan terjadinya erosi yaitu limpasan air permukaan. Limpasan air permukaan yang berulang mengakibatkan air melepaskan dan menghilangkan tanah sehingga partikel tanah memburuk. Kabupaten Berau dikenal menyimpan berbagai jenis mineral dan batubara yang terkandung di dalamnya. Formasi geologi yang menyusun sebagian besar adalah batuan sedimen, sehingga cenderung rentan terhadap gerak massa batuan. Ditambah dengan aktifitas pertambangan cut and fill dengan pengambilan material tanah dan kemudian dipindahkan dengan cara ditimbun memiliki risiko terjadinya longsor di area pertambangan maupun di wilayah lingkar tambang. Melalu metode USLE dan Sistem Informasi Geografis mengidentifikasi distribusi spasial dan menghitung luasan bahaya erosi di wilayah lingkar tambang Kabupaten Berau. Tingkat Bahaya Erosi (TBE) diklasifikasikan menjadi 5 (lima) yaitu tingkat 1 erosi sangat ringan, tingkat 2 erosi ringan, tingkat 3 erosi sedang, tingkat 4 erosi berat, dan tingkat 5 erosi sangat berat. Bahaya erosi level I (sangat ringan) dengan perkiraan kehilangan tanah (soil loss) kurang dari atau sama dengan 15 ton/ha dengan luas area 211.627,5 ha. Kelas ini tersebar di sekitar Kecamatan Tanjung Redeb, Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Teluk Bayur, Kecamatan Gunung Tabur, Kecamatan Kelay, Kecamatan Segah serta dibeberapa titik di Kecamatan Pulau Derawan. bahaya erosi kelas IV (sangat berat) memiliki luasan 8.517,7 Ha terkonsentrasi di beberapa area pertambangan dan lingkar tambang terdekat dari lokasi pertambangan seperti di Kecamatan Tanjung Redeb, Kecamatan Sambaliung, dan Kecamatan Gunung Tabur.
CITATION STYLE
Purnama, S. M., & Malolok, A. R. S. (2022). Pemetaan Bahaya Erosi Di Area Lingkar Tambangan Di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur. Geoid, 18(1), 112. https://doi.org/10.12962/j24423998.v18i1.13525
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.