Abstract
Hukum Waris Islam yang diatur dalam Al-Quran dan Hadits serta Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa ahli waris yang memperoleh warisan adalah suami atau istri yang ditinggalkan, anak, orangtua, dan saudara. Anak tiri adalah anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara salah seorang suami atau istri dengan istri atau suami yang terdahulu. Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru No. 1581/Pdt.G/2020/PA.Pbr ini menyatakan bahwa anak tiri memperoleh wasiat wajibah. Maka, rumusan masalah dalam artikel ini Apakah wasiat wajibah dapat diberikan kepada anak tiri menurut Hukum Waris Islam Indonesia serta apakah putusan hakim nomor 1581/Pdt/G/202/Pa/Pbr yang memberikan wasiat wajibah kepada anak tiri sudah sesuai dengan hukum waris di Indoesia. Tipe penelitian yang digunakan berupa penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menjelaskan bahwasannya anak tiri tidak mendapatkan wasiat wajibah hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan Hukum Waris Islam Indonesia serta putusan hakim bertentangan dengan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam.
Cite
CITATION STYLE
Ivan Aldwin Pasaribu, & Khairani Bakri. (2024). PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK TIRI MENURUT HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1581/PDT.G/2020/PA.PBR). Reformasi Hukum Trisakti, 6(1), 36–46. https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.18925
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.