Abstract
Kejahatan narkotika di Indonesia masih merupakan sesuatu yang mendesak dan kompleks. Dari pengungkapan kasus-kasus kejahatan narkotika yang semakin memiliki berbagai pola dan jaringan distribusi, penyalahgunaan narkotika juga meningkat secara signifikan baik dari segi kuantitas dan kualitas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah kebijakan hukum pidana yang mengatur tindakan dan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku. Banyaknya kasus kejahatan narkotika yang pelakunya dihukum, tidak mempengaruhi penurunan angka kejahatan. Bahkan apa yang terjadi pada tahanan narkotika yang sedang menjalani hukuman penjara masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari penjara. Penelitian ini memfokuskan pada studi yudisial, untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan peradilan dalam memutus kasus-kasus Kejahatan Narkotika di Pengadilan Negeri Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dalam tatanan kebijakan yudisial dengan pendekatan deskriptif. Penerapan sanksi pidana dengan hukuman penjara dan denda untuk kejahatan narkotika belum mencapai tujuan penuntutan pidana, hal ini bisa dilihat dari ringannya putusan pengadilan dan adanya disparitas pidana dari putusan pengadilan terhadap pelanggar narkotika.
Cite
CITATION STYLE
Nurmalawaty, N. (2018). Fungsi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika ( Studi Pada Kasus Pengadilan Negeri Medan). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 60–67. https://doi.org/10.30596/dll.v3i1.3148
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.