Evaluasi Penghukuman Terdakwa Tenaga Kesehatan Pelaku Malpraktik Medik

  • Salwa N
  • Syahrin A
  • Sulung S
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini membahas evaluasi dari penjatuhan pidana terhadap tindakan malpraktik yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Tindakan tersebut berupa kesalahan dalam memasukkan obat pelumpuh otot, Atracunium, ke dalam tubuh pasien, menyebabkan kematian pasien. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan dianalisis dengan metode analisa data kualitatif. Temuan dari penelitian pada kasus Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo ini adalah adanya kelalaian dari tenaga kesehatan yang berujung pada malpraktik medik. Dakwaan yang disusun menggunakan Undang-undang Khusus. Penjatuhan pidana terhadap para terdakwa tenaga kesehatan berupa sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan pertimbangan pemberatan karena mengakibatkan korban meninggal dunia

Cite

CITATION STYLE

APA

Salwa, N. A., Syahrin, A., & Sulung, S. (2024). Evaluasi Penghukuman Terdakwa Tenaga Kesehatan Pelaku Malpraktik Medik. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 1(1), 21–26. https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v1i1.16863

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free