Abstract
Artikel ini membahas evaluasi dari penjatuhan pidana terhadap tindakan malpraktik yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Tindakan tersebut berupa kesalahan dalam memasukkan obat pelumpuh otot, Atracunium, ke dalam tubuh pasien, menyebabkan kematian pasien. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan dianalisis dengan metode analisa data kualitatif. Temuan dari penelitian pada kasus Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo ini adalah adanya kelalaian dari tenaga kesehatan yang berujung pada malpraktik medik. Dakwaan yang disusun menggunakan Undang-undang Khusus. Penjatuhan pidana terhadap para terdakwa tenaga kesehatan berupa sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan pertimbangan pemberatan karena mengakibatkan korban meninggal dunia
Cite
CITATION STYLE
Salwa, N. A., Syahrin, A., & Sulung, S. (2024). Evaluasi Penghukuman Terdakwa Tenaga Kesehatan Pelaku Malpraktik Medik. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 1(1), 21–26. https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v1i1.16863
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.