Abstract
Fenomena "No Viral No Justice" mencerminkan pergeseran dalam mekanisme pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum, yang kini dipengaruhi oleh kekuatan media sosial. Masalah penelitian ini berfokus pada bagaimana tren ini berdampak pada sistem hukum di Indonesia dan relevansinya dengan prinsip hukum pidana Islam. Pertanyaan penelitian yang diajukan adalah: Bagaimana prinsip hukum pidana Islam dapat diintegrasikan untuk mengatasi fenomena "No Viral No Justice" di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teologi normatif yang mengkaji teks-teks Al-Qur’an, hadis, dan literatur hukum Islam, serta analisis fenomena sosial melalui studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan dalam Islam, seperti yang diajarkan dalam Al-Qur’an, menekankan pentingnya keadilan yang tidak memihak, bebas dari pengaruh hawa nafsu, dan tidak mendiskriminasi. Langkah strategis untuk mengatasi fenomena ini meliputi peningkatan literasi digital, transparansi penegakan hukum, kritisisme terhadap informasi di media sosial, serta penerapan nilai-nilai keadilan Islam. Integrasi prinsip-prinsip ini diyakini dapat menjadi solusi efektif untuk mencegah ketidakadilan yang kerap terjadi akibat penyebaran informasi yang salah di era digital.
Cite
CITATION STYLE
Salman, A., & Yusuf, A. M. (2024). Integrasi Prinsip Keadilan Hukum Islam dalam Mengatasi Fenomena No Viral No Justice di Indonesia. Siyasah Wa Qanuniyah : Jurnal Ilmiah Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif, 2(2), 71–94. https://doi.org/10.61842/swq/v2i2.28
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.