Vis a Vis Konsep Ahli Waris Beserta Hak-Haknya Dalam Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  • Misnatun M
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Menurut hukum BW harta peninggalan yang akan diwarisi oleh para ahli waris tidak hanya meliputi hal-hal yang bermanfaat berupa aktiva atau keuntungan, melainkan juga termasuk hutang-hutang si pewaris yang merupakan pasiva dari harta kekayaan yang ditinggalkan sehingga "kewajiban membayar hutang pada hakekatnya beralih juga kepada ahli waris". rumusan masalahnya adalah bagaimana Konsep Waris Dalam Hukum Islam? Bagaimana Konsep Waris dalam KUHPerdata? Konsep Waris dalam Hukum Islam adalah perbedaan perolehan bagian ahli waris antara laki-laki dan perempuan secara sababiyah maupun nasabiyah serta harta dibagikan setelah bersih dari pengurusan jenazah, hutang piutang pewaris sebagai pasiva dari harta peninggalan dan lainnya. Konsep Waris dalam KUHPerdata tidak mengenal harta asal dan harta perkawinan (harta gono gini). Karena harta warisan adalah kesatuan harta yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan yang akan berpindah dari tangan si peninggal harta kepada seluruh ahli warisnya (masih hidup).

Cite

CITATION STYLE

APA

Misnatun, M. (2019). Vis a Vis Konsep Ahli Waris Beserta Hak-Haknya Dalam Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(2), 97. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v1i2.3078

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free