Transaksi Jual Beli dalam Pandangan Islam

  • Kurniawaty
  • Puspita S
  • Ramayani W
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
238Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Mengatur segala aktivitas manusia. Ia mengatur hubungan para hamba Allah yang sering disebut dengan Mu'amara Ma'Allah, dan juga hubungan dengan orang lain yang biasa disebut dengan Mu'amara Ma'annas. Hubungan dengan umat lain ini memunculkan suatu bidang ilmu Islam yang disebut fiqh mu'amara. Aspek penelitiannya menyangkut Muamara dan hubungan antar masyarakat. Dimulai dengan penjualan, sewa, utang, piutang, dll. Jual beli adalah kegiatan yang dibolehkan oleh Allah SWT. Semua Muslim diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan komersial. Sunathura ada selama beberapa generasi. Ada berbagai macam bentuk jual beli. Pembelian penjualan pada umumnya diakui melalui cara pembayaran, kontrak, penyerahan, dan penukaran barang. Islam sangat memperhatikan faktor-faktor tersebut dalam transaksi jual beli. Jual beli sudah menjadi kegiatan rutin yang dilakukan masyarakat setiap hari. Namun tidak semua jual beli berdasarkan syariat Islam. Misalnya, sebagian masyarakat mungkin belum mengetahui aturan hukum Islam mengenai penjualan barang tidak jelas yang mengandung unsur pemaksaan, penipuan, kerugian, atau kondisi lainnya. Ini menghentikan penjualan sesuai dengan prinsip dan ketentuan penjualan syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurniawaty, Puspita, S., Ramayani, W., & Wismanto, W. (2024). Transaksi Jual Beli dalam Pandangan Islam. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 333–339. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.179

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free