Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

  • Nugrahaningsih S
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya Pengambilalihan merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang diatur dalam hukum persaingan usaha. Meskipun demikian, terdapat sebuah pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatakan bahwa mereka tidak dapat melakukan penilaian lebih lanjut terhadap pengambilalihan aset Uber Indonesia oleh Grab Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, penelitian hukum ini dimaksudkan untuk menganalisis pengaturan pengambilalihan aset dalam hukum persaingan usaha Indonesia dan dampak pengambilalihan aset dalam dunia persaingan usaha dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan case study. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta peraturan-peraturan di bawahnya, yang dimaksud dengan pengambilalihan ialah pengambilalihan saham. Pengambilalihan aset sebagaimana yang dilakukan oleh Grab Indonesia terhadap uber Indonesia bukanlah merupakan tindakan pengambilalihan dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Pada praktiknya, pengambilalihan aset berpotensi menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat apabila menimbulkan perubahan kontrol perusahaan yang mengakibatkan peningkatan konsentrasi pasar dan kekuatan pasar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nugrahaningsih, S. N. M. (2019). Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Jurist-Diction, 2(2), 723. https://doi.org/10.20473/jd.v2i2.14261

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free