Kajian Nonteknis Penerapan Uprating Instalasi Pengolahan Air Pada Sistem Penyediaan Air Minum

  • Sarbidi S
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sampai saat ini, pelayanan air minum  di Indonesia baru tercapai sekitar 70%. Perlu tambahan 30% untuk mencapai target layanan 100% pada akhir tahun 2019. Salah satu solusi  percepatan layanan air minum  adalah mengembangkan dan menerapkan  teknologi uprating instalasi pengolahan air (IPA), karena dapat dihasilkan debit produksi (2-3) kali lipat dari debit  semula,  air olahan memenuhi kualitas air minum dan dapat dikerjakan dengan biaya (4-5) kali  lebih murah dibanding membangun instalasi yang baru. Untuk itu diperlukan adanya kebijakan baru, berupa  penerapan uprating dengan ketentuan: (1) Uprating adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). (2) Uprating adalah sebahagian dari pekerjaan rehabilitasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). (3) Uprating didukung dengan kebijakan, program khusus dan skema pembiayaan dari pemerintah pusat dan daerah serta PDAM. (4) menerapkan teknologi hasil inovasi yang handal dan (5) menjadikan air tak berekening (nonrevenue water, NRW) hingga batas yang ditoleransi secara nasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sarbidi, S. (2018). Kajian Nonteknis Penerapan Uprating Instalasi Pengolahan Air Pada Sistem Penyediaan Air Minum. Jurnal Permukiman, 13(1), 1. https://doi.org/10.31815/jp.2018.13.1-12

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free