Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perbuatan melawan hukum dalam perspektif Hukum Kontrak dan mengetahui bentuk kerugian akibat perbuatan melawan hukum dalam perspektif Hukum Kontrak. Jenis penelitian adalah jenis penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan. ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang diuraikan secara jelas terkait persoalan yang diteliti. Sehingga disimpulkan bahwa hubungan kontraktual yang dilanggar oleh seseorang disebut dengan wanprestasi, sehingga yang menjadi alasan dapat dilakukannya gugatan perbuatan melawan hukum tersebut karena hubungan kontraktual yang mengikat para pihak yang melakukan perjanjian sudah diatur dalam KUHPerdata apabila dalam hal perjanjiannya salah satu pihak melanggar dari adanya kontrak tersebut maka sama saja dengan melanggar kewajiban Undang-Undang yang sudah ditentukan.
CITATION STYLE
Ariadin. (2023). Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Kontrak di Indonesia. Jurnal Pelita Nusantara, 1(3), 449–456. https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v1i3.505
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.