Abstract
Salah satu fungsi lembaga adat adalah menjaga keseimbangan tatanan dan keharmonisan masyarakat adat. Penelitian ini mengkaji mengenai eksistensi dan kemungkinan penerapan penyelesaian sengketa konsumen berbasis kearifan lokal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data primer ditunjang data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa eksistensi lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa tergantung kepada ketaatan dan kepatuhan masyarakat adat akan hukum adat dan lembaga adat. Penerapan penyelesaian sengketa konsumen berbasis kearifan lokal memungkinkan diterapkan dengan memperhatikan karakteristik daerah, adat istiadat serta peraturan perundang-undangan. Kata kunci: konsumen, kearifan lokal, penyelesaian sengketa.
Cite
CITATION STYLE
Suwandono, A. (2018). PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERBASIS KEARIFAN LOKAL: PELUANG DAN TANTANGAN. Jurnal Panorama Hukum, 3(2), 189–204. https://doi.org/10.21067/jph.v3i2.2814
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.