Hukum merupakan perangkat untuk mengatur dan memuat sanksi bagi pelanggarnya. Demikian juga pentingnya kehadiran hukum yang jelas dan tegas dalam masalah lingkungan merupakan faktor kuat dalam mendorong penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dengan penerapan hukum yang baik diharapkan bisa memberi efek jera terhadap pelanggar agar supaya tercipta lingkungan yang baik bagi kepentingan bersama. Dalam permasalahan lingkungan diatur bahwa setiap kegiatan/usaha harus membuat izin lingkungan sebelum melaksanakan kegiatan/usahanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan Hukum Administrasi dalam hal kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kota Yogyakarta dan kendala dalam penegakan Hukum Administrasi dalam hal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Penelitian masuk dalam tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara, kemudian diolah menjadi bentuk deskripsi analisis. Dari penelitian ini didapatkan bahwa pemerintah Kota Yogyakarta dalam penegakan hukum perihal AMDAL lebih mengupayakan penegakan hukum yang bersifat prefentif dibandingkan upaya represif. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi yang ada di Kota Yogyakarta. Adapun kendala dalam penegakan hukumnya adalah kendala yang bersifat yuridis yaitu peraturan yang terlalu banyak hingga membuat pelaku usaha/pemrakarsa kesulitan dalam pembuatan izin lingkungan. Selain itu, masyarakat yang belum memahami pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan membuat banyak kegiatan atau usaha yang mendatangkan dampak buruk bagi lingkungan.
CITATION STYLE
Hardono, B. S., Nasrullah, N., & Hidayat, B. (2021). Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Ketidakpatuhan Amdal. Media of Law and Sharia, 2(1). https://doi.org/10.18196/mls.v2i1.11481
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.