PENAFSIRAN KONSTITUSI DALAM BINGKAI HUKUM PANCASILA

  • Desmon A
N/ACitations
Citations of this article
56Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Interpretive activity is an inherent activity with law and legal science. However, during this study the science of law provides a limited place to the activities of interpretation. In fact, the science of law as a practical science in charge of guiding, directing, and controlling the practical application of rational law, should be able to offer alternative solutions to legal problems, so it should provide more space for interpretation activities. Through this research, the researcher described that the interpretation of the constitution within the scope of Pancasila law. This research was normative law research. The data used in this study comes from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The legal materials, collected through literature study, and analyzed qualitatively are then presented in the form of analytical descriptive. This study concludes that in order to realize a living constitution that is responsive to societal change, the interpretation of constitutional norms must be based on the meaning of the word and its sentence structure (grammatical), historical (historical), purpose (teleological) the other positive (systematic) laws of the law, and contextually referring to social and economic (sociological) factors with reference to fundamental (philosophical) cultural and humanitarian values (predictions) for future (futurological). The principles and content of Pancasila as a limitation or restriction in the interpretation of the constitution is a necessity for the future of Indonesia, as aspired in the Preamble to the 1945 Constitution. Abstrak Kegiatan penafsiran merupakan aktivitas yang melekat dengan hukum dan ilmu hukum. Namun, selama ini studi ilmu hukum memberikan tempat yang terbatas terhadap kegiatan penafsiran. Padahal, ilmu hukum sebagai ilmu praktikal yang bertugas mempedomani, mengarahkan, dan mengontrol pengembanan hukum praktikal secara rasional, harus mampu menawarkan alternatif penyelesaian permasalahan hukum, sehingga sudah seharusnya memberikan ruang yang lebih terhadap kegiatan penafsiran. Melalui penelitian ini diuraikan mengenai penafsiran konstitusi dalam lingkup hukum Pancasila. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan hukum dimaksud, dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dan dianalisis secara kualitatif yang kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mewujudkan konstitusi yang hidup sehingga responsif terhadap perubahan masyarakat, maka penafsiran terhadap kaidah konstitusi harus berdasarkan pada makna kata dan struktur kalimatnya (gramatikal), latar belakang sejarah (historikal), tujuannya (teleologikal) serta dalam konteks hubungan dengan aturan-aturan hukum positif yang lainnya (sistematikal), dan secara kontekstual merujuk pada faktor-faktor kenyataan sosial dan ekonomi (sosiologikal) dengan mengacu nilai kultural dan kemanusiaan fundamental (filosofikal) serta prediksi untuk masa yang akan datang (futurologikal). Asas-asas dan kandungan nilai Pancasila sebagai batasan atau sandaran dalam melakukan penafsiran konstitusi merupakan keharusan untuk masa depan Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945.

Cite

CITATION STYLE

APA

Desmon, A. (2018). PENAFSIRAN KONSTITUSI DALAM BINGKAI HUKUM PANCASILA. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 129. https://doi.org/10.33760/jch.v3i2.20

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free