Abstract
Salah satu solusi untuk menghindari praktik riba di perbankan adalah dengan diaplikasikannya akad musya>rakah. Diantara beberapa bank yang telah mengaplikasikan akad musya>rakah adalah Bank Syariah Mandiri kantor cabang pembantu (KCP) Majenang, Jalan Diponegoro Nomor 60 Majenang. Namun pada praktiknya tidak bisa mengaplikasikan 100 % sesuai dengan konsep Fikih yang telah dirumuskan oleh ulama terdahulu. Ada beberapa transformasi dari konsep Fikih, diantaranya di dalam bentuk musya>rik, motif akad, persyaratan jaminan, jenis usaha, pembagian bagi hasil, jumlah bagi hasil, terdapat denda, kepedulian musya>rik terhadap usaha yang dijalankan, jika terjadi kerugian pada usaha yang dijalankan dan pembagian kerja. Dari beberapa macam transformasi tersebut ada yang sudah dilegalkan oleh Fatwa DSN-MUI, seperti persyaratan jaminan, dan ada yang bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI, seperti jika terjadi kerugian pada usaha yang dijalankan. Disamping itu ada yang sesuai dengan pendapat salah satu ulama kontemporer, yaitu dalam masalah pembagian kerja.
Cite
CITATION STYLE
Hamzah, I. (2023). Akad Musyarakah Dari Teori Ke Praktik (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri KCP Majenang). El-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 101–106. https://doi.org/10.24090/eluqud.v1i2.8632
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.