Perlindungan Hukum Bagi Wanita Dalam Gangguan Jiwa Sebagai Korban Pelecehan Seksual

  • Faried F
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini dengan judul “perlindungan hukum bagi Wanita dalam gangguan jiwa sebagai korban pelecehan seksual”, adalah dengan mengkaji pengaturan terhadap jaminan perlindungan bagi korban. Penelitian ini dilakukan dengan metode normative, yakni mengkaji peraturan perundangundangan terkai, yaitu Undang Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual dan Undang Undang Kesehatan Jiwa. Serta melihat dalam perspektif hak asasi manusia. Dengan metode pendekatan melalui tulisan tulisan ilmiha, baik jurnal dan tulisan ilmiah lainnya. Pada regulasi terkait perlindungan bagi korban yang ketegori ODGJ, dibutuhkan regulasi lebih tegas dan pasti bahkan menurut penulis wajib sansksinya dibedakan dengan korban orang yang sehat (normal) sebab akibat dari pelecehan seksual bagi ODGJ lebih besar.                                                           Kata Kunci: ODGJ, Pelecehan seksual, HAM

Cite

CITATION STYLE

APA

Faried, F. S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Wanita Dalam Gangguan Jiwa Sebagai Korban Pelecehan Seksual. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 16(01), 108–115. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.588

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free