Abstract
Setiap anak di bawah umur berada dalam kekuasaan orang tuanya. Orang tua dan anak mempunyai hubungan batiniah yang saling menghormati satu sama lain. Selain itu antara orang tua dan anak mempunyai hak dan kewajiban. Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka Undang-undang mengaturnya. Akan tetapi tidak semua orang tua dapat menjalankan kewajibannya. Terdapat suatu keadaan dimana orang tua tidak dapat melaksanakan kewajibannya lagi, misalnya meninggalnya salah satu orang tua atau orang tua ada di dalam pengampuan atau sakit ingatan, dan lain-lain.
Cite
CITATION STYLE
Rusfandi, R. (2021). KEDUDUKAN HUKUM DARI WALI ANAK DI BAWAH UMUR DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN HARTA WARISAN. Jurnal Jendela Hukum, 7(1), 55–63. https://doi.org/10.24929/fh.v7i1.1569
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.