Keberagaman sistem hukum waris yang ada di Indonesia memiliki aspek tersendiri yang sangat menarik untuk dikaji. Bentuk keberagaman tersebut dapat kita lihat berdasarkan pluralisme kewarisan yang banyak ditemui terutama dalam masyarakat adat di Indonesia. Salah satunya adalah hukum kewarisan yang dianut oleh masyarakat adat Banjar di daerah Kalimantan Selatan. Dimana dalam sistem kewarisan yang diterapkannya, masyarakat adat Banjar menggunakan percampuran antara sistem kewarisan mayorat dan individual. Berdasarkan penelitian secara historis melalui kajian pustaka yang telah dilaksanakan, hal ini dapat terjadi karena adanya indikasi akulturasi budaya antara adat Melayu, hukum Islam, dan penduduk asli setempat di masa lampau. Sedangkan dalam penelitian menurut hukum normatif yang telah dilaksanakan, eksistensi hukum kewarisan adat Banjar ditandai dengan adat bedamai dan tuan guru, yang memberikan ketetapan bagi para ahli waris dalam pembagian harta warisan. Aspek hukum Islam yang terkandung dalam adat bedamai pada dasarnya memiliki kesamaan dengan konsep as-sulh atau perdamaian. Akan tetapi dalam adat bedamai, perdamaian dilaksanakan tanpa harus terjadi sengketa terlebih dahulu, berbeda dengan as-sulh yang dilaksanakan untuk menyelesaikan sebuah sengketa. Adapun tuan guru merupakan sebutan bagi tokoh agama masyarakat Banjar yang memberikan petuah dalam adat bedamai mengenai bagaimana seharusnya harta warisan dibagikan berdasarkan hukum Islam. Meskipun dengan adanya petuah tersebut, para ahli waris tetap dapat membagi warisan sesuai dengan kehendaknya masing-masing, karena pada dasarnya petuah tuan guru hanya berfungsi sebagai pedoman saja. Kedua aspek dalam kewarisan adat Banjar ini menunjukkan bahwa hukum kewarisan yang digunakan, sepenuhnya adalah hukum adat Banjar yang telah berakulturasi dengan beberapa aspek dalam hukum Islam. Kata Kunci: Hukum kewarisan adat, Adat Banjar, tradisi Bedamai
CITATION STYLE
Maskuri, E., & Aufa, D. A. (2022). Hukum Kewarisan Masyarakat Adat Banjar Dalam Perspektif As-Sulh. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 7(2), 334–354. https://doi.org/10.31538/adlh.v7i2.2535
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.