Abstract
Pariwisata merupakan salah satu sektor terbesar yang memiliki pengaruh dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Agar dapat dikelola dengan baik Pemerintah mengatur kedalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dengan tujuan memberikan batasan dan arah demi terwujudnya kemajuan pariwisata. Salah satu wisata unggulan yang ada di Provinsi Bengkulu yaitu Pantai Jakat dengan panorama pemandangan lautan yang indah. Terlepas dari keindahan alam yang diberikan tentu perlindungan hukum terhadap wisatawan harus diprioritaskan agar tidak terjadi kerugian yang dapat dialami wisatawan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis impementasi dari Pasal 20 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan di Objek Wisata Pantai Jakat Bengkulu belum dapat dilakukan secara maksimal serta solusi apa yang dapat dilakukan dalam rangka melindungi wisatawan di objek wisata Pantai Jakat Bengkulu. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penilitian secara empiris. Berdasarkan hasil yang didapat dalam penelitian ini bahwa belum diterapkan secara maksimal hak-hak wisatawan karena kurangnya kesadaran hukum dari berbagai pihak yang terkait namun pengelolaan dan pengembangan serta peningkatan pariwisata akan selalu dilakukan. Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan meningkatkan kerjasama antara stakeholders, pelaku usaha dan wisatawan serta meningkatkan pemahaman sadar hukum dan sadar wisata. Kata kunci : implementasi, perlindungan, hak wisatawan
Cite
CITATION STYLE
Mardayanti, S., Ganefi, G., & Sofyan, T. (2023). IMPLEMENTASI PASAL 20 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN TERHADAP HAK-HAK WISATAWAN DI OBJEK WISATA PANTAI JAKAT BENGKULU. Jurnal Ilmiah Kutei, 22(1), 33–47. https://doi.org/10.33369/jkutei.v22i1.26696
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.