Analisis Hukum Terhadap Tindakan Pidana Penipuan yang Menyalahgunakan BPJS Kesehatan Berdasarkan KUHP

  • Fatahillah Pakpahan E
  • Valentine T
  • Arixson A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
57Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindakan pidana penipuan penyalahgunaan BPJS Kesehatan secara umum diatur dalam KUHP pasal 378, UU No. 24 Tahun 2011 serta diterbitkannya Permenkes No. 16 tahun 2019 yang mengatur sanksi bagi pelaku kecurangan. Rumusan penelitian ini berupa bagaimana unsur-unsur KUHP terjadinya Tindak pidana penipuan layanan kesehatan (BPJS) dan bagaimana aturan hukum dalam pemberian sanksi/penindakan atas Penipuan Penyalahgunaan BPJS Kesehatan. Metode digunakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji mengenai norma yang terdapat didalam undang-undang serta teori serta teori dan pendapat sarjana hukum. Hasil penelitian ini adalah tindakan pidana penipuan atau Fraud penyalahgunaan BPJS Kesehatan sangat merugikan biaya kesehatan negara dan juga berdampak buruk bagi pasien sehingga diperlukan penindakan yang tepat sesuai KUHP yang berlaku dan didukung UU mengenai BPJS Kesehatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fatahillah Pakpahan, E. S., Valentine, T., Arixson, A., & Batubara, S. A. (2021). Analisis Hukum Terhadap Tindakan Pidana Penipuan yang Menyalahgunakan BPJS Kesehatan Berdasarkan KUHP. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(10), 4967. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i10.4370

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free