Abstract
Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak kebebasan berpendapat, akan tetapi cita-cita tersebut masih berusaha mengejar posisi ideal terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan perintah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang masalah-masalah penegakan hak asasi manusia dalam konsep negara hukum yang ditinjau dari hak kebebasan berpendapat. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kebebasan berpendapat ditinjau pada tiga aspek yakni, struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Ketiga aspek ini menjadi sumber temuan permasalahan fundamental, sehingga revisi undang-undang mengenai informasi dan transaksi elektronik, pendekatan restorative justice, dan pembanguna karakter bangsa menjadi sebuah keniscayaan dalam rangka penegakan hak kebebasan berpendapat di Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Cite
CITATION STYLE
Anugrah Pradana, S., Sudirman, R., & Alvian, Muh. A. (2022). Kemelitan Penegakan Hukum terhadap Hak Kebebasan Berpendapat. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 20(1), 156–168. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i1.2811
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.