Abstract
Pancasila adalah filosofi Bangsa Indonesia dan menjadi Ideologi Negara. Pancasila pula menjadi dasar Negara Republik Indonesia yang sangat menentukan norma hukum positif Indonesia. Tujuan pemidanaan belum dirumuskan di dalam hukum pidana nasional (KUHP), urgensi pengaturan dikarenakan sebagai dasar pembenar pengenaan pidana serta pula menentukan faedah pengenaan pidana. Pengaturan tersebut harus mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia dimana Pancasila sebagai Ideologi Bangsa. Jenis penelitian adalah penelitian normatif yaitu dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan-perundangan. Hasil Penelitian: Pertama, sistem Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka memberikan kesempatan pengaturan eksplisit tujuan pemidanaan dalam hukum positif yang mengikuti perkembangan hukum dan nilai-nilai dalam masyarakat yakni berorientasi retributif (backward looking) serta korektif, rehabilitatif dan restorative (forward looking). Kedua, Tujuan pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana telah menunjukkan kesesuaian dengan Ideologi Pancasila: (1) tujuan pencegahan (cerminan Asas pada Sila Ke-2 Pancasila); (2) memasyarakatkan terpidana (berpedoman Sila Ke-5 Pancasila); (3) penyelesaian konflik (berpedoman pada Sila Ke-3, dan Ke-4 Pancasila); serta (4) tujuan memberikan rasa penyesalan (cerminan pada Sila-1 Pancasila).
Cite
CITATION STYLE
I Made, W. P. (2022). IDEOLOGI PANCASILA SEBAGAI DASAR TUJUAN PEMIDANAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL. VYAVAHARA DUTA, 17(1), 55–64. https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v17i1.966
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.