Abstrak: Artikel ini dimaksudkan untuk mengkaji eksistensi akal dalam pembentukan ijtihad sebagai dalil hukum. Pengunaan akal sudah menjadi alternatif pilihan bagi para ulama didalam menemukan jawaban atas persoalan-persolan kontemporer yang berkembang saat ini Meskipun sampai saat ini penggunaan akal dalam berijtihad masih ada perbedaan pendapat. Guna memahami penggunaan akal dalam berijtihad untuk melahirkan dalil hukum dilakukanlah penelitian normatife dengan menggunakan bahan hukum sekunder yang bersumber dari kepustakaan. Bahan yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan kemudian dideskriptifkan. Berdasarkan analisis yang dilakukan diperoleh bahwa akal sebagai alat dan atau sumber untuk berfikir dalam ijtihad guna menemukan dalil dalil hukum baik yang didasarkan pada Al Qur’an dan hadist maupun yang tidak ada di jelaskan. Dalam kajian usul fikih, kata akal diidentikkan pula dengan kata ra’yu.
CITATION STYLE
Harisman. (2022). Eksistensi Akal Dalam Pembentukan Ijtihad Sebagai Dalil Hukum/ The Existence of Rational in the Formation of Ijtihad as a Legal Postulates. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 11(2), 196–217. https://doi.org/10.34304/jf.v11i2.85
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.