Penulisan artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran pertanggung jawaban serta perlindungan hukum kepada seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya terkait Akta PPJB yang dibatalkan oleh para pihak terkait. Penelitian ini menggunakan metode penelitian berbentuk penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normative yang mempelajari bahan hukum sekunder untuk menjawab dan menggambarkan penyelesaian permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara administratif, pertanggungjawaban perdata maupun pertanggungjawaban pidana apabila terbukti bersalah dalam penyusunan Akta PPJB, sedangkan akta PPJB yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan formil maupun materiil akta autentik atau pemenuhan terhadap Pasal 1320 KUHPerdata dapat dimintakan pembatalan dengan Putusan Pengadilan atau dapat dibatalkan menggunakan perjanjian dibawah tangan atas persetujuan dan oleh para pihak terkait selama ketentuan tersebut telah ditetapkan sebelumnya dalam Perjanjian. Writing this article aims to provide a description of the responsibility and legal protection of a Notary in carrying out his position related to the PPJB Deed which was canceled by the related parties. This study uses research methods in the form of qualitative research with a normative juridical approach that studies secondary legal materials to answer and describe problem solving. The results of this study indicate that a notary can be held accountable for administrative, civil and criminal liability if proven guilty in the preparation of the PPJB Deed, while the PPJB deed which is proven not to be in accordance with the formal and material provisions of an authentic deed or compliance with Article 1320 of the Civil Code can be requested for cancellation by Court decisions or can be canceled using an underhand agreement with the consent and by the parties concerned as long as the provisions have been previously stipulated in the Agreement
CITATION STYLE
Kamil Arasy, B., & Retnaningsih, S. (2022). TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA PERIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI YANG DIBATALKAN DENGAN PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(4), 895. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i04.p14
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.