Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan, pada hakekatnya pemerintahan suatu negara mengemban tiga fungsi utama yaitu fungsi alokasi, yang meliputi sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa layanan masyarakat; fungsi distribusi yang mencakup pendapatan dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan; dan fungsi stabilitas yang mencakup pertahanan-keamanan, ekonomi dan moneter. Fungsi distribusi dan stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh pemerintah pusat sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan Pemerintah Daerah karena daerah lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat.Namun dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda di masing-masing wilayah, dengan demikian pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting sebagai landasan dalam pembentukan UU No. 22 dan No. 25 Tahun 1999 masingmasing tentang Pemerintah Daerah dan Perimbangan Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah mengganti UU No. 5 Tahun 1974 dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Daerah.Implentasi secara menyeluruh atas UU di atas dirasakan masih membutuhkan waktu mengingat proses penyusunan aturan pendukung yang sampai sekarang masih berjalan, di sisi lain upaya sosialisasi keberadaan kedua UU tersebut juga terus diupayakan sehingga nantinya akan tercapai kesamaan persepsi yang sangat bermanfaat bagi percepatan pembangunan daerah sebagaimana yang diinginkan.
CITATION STYLE
Santoso, T. B., Cahyanto, D. N., Nur, K., & Tandiarrang, L. R. (2003). PERAN PERBANKAN SULAWESI TENGGARA DENGAN DIBERLAKUKANNYA OTONOMI DAERAH. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 3(2), 153–182. https://doi.org/10.21098/bemp.v3i2.295
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.