Abstract
PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung adalah perusahaan BUMD yang berorientasi pada pendistribusian air bersih untuk masyarakat Kabupaten Badung. Disamping merupakan usaha milik daerah namun juga PDAM adalah usaha profit yang menghasilkan laba. Usaha yang dapat mengoptimalkan laba yaitu dengan mengefisiensikan pajak penghasilan pasal 21. Hal ini dilandasi karena PDAM mempunyai 322 orang pegawai tetap, sehingga dengan banyaknya pekerja, PDAM memiliki biaya yang tinggi untuk membayarkan hak pekerja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaplikasian metode PPh Pasal 21 karyawan pada PDAM Tirta Mangutama Badung dan memadankan besaran pajak PDAM antara metode yang diterapkan, dibandingkan metode pemotongan lain. Hasil penelitian adalah metode pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan metode gross up. Apabila dengan memakai metode gross up PDAM Tirta Mangutama Badung menyetor pajak senilai Rp.271.382.152. sedangkan apabila menggunakan metode gross maupun metode net nilai pajak terutang untuk PPh Pasal 21 senilai Rp. Rp.271.248.547.
Cite
CITATION STYLE
Cahyono, S. W., Datrini, L. K., & Rini, I. G. A. I. S. (2022). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak Perusahaan Pada PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Jurnal Riset Akuntansi Warmadewa, 3(1), 17–19. https://doi.org/10.22225/jraw.3.1.4716.17-19
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.