Pelaksanaan Pemberian Nafkah Anak Berdasarkan Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Padang

  • Solihandracem S
  • Hasbi M
  • Yasniwati Y
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini menelaah mengenai Pelaksanaan pemberian nafkah anak berdasarkan putusan perceraian di Pengadilan Kota Padang. Bagaimana pelaksaanaan pemberian nafkah anak berdasarkan putusan percerian di Pengadilan Agama Padang? Apa hambatan dalam melaksanakan putusan perceraian terkait nafkah anak pasca perceraian di Kota Padang? Dalam penelitian ini menunjukkan bahw Indonesia sebagai Negara Hukum mengatur terkait ketentuan nafkah anak pasca perceraian. Peraturan perundang-undangan telah memberikan landasan bagi perlindungan hukum terhadap anak. Terdapat beberapa alasan yang menjadi hambatan pelaksanaan memberi nafkah anak pasca perceraian. Adakalanya disebabkan oleh faktor internal suami dan adakalanya disebabkan oleh faktor eksternal. Adapun yang termasuk ke dalam faktor internal suami adalah disebabkan oleh: (a) Mantan suami tidak memiliki penghasilan yang tetap dan tidak mampu. (b) Tidak adanya kesadaran. (c) Anak diasuh oleh ibunya. Adapun faktor eksternal yang menjadi hambatan dalam melaksanakan putusan perceraian terkait nafkah anak pasca perceraian adalah sebagai berikkut: (a) Faktor yuridis yang belum lengkap. (b) Biaya anak lebih rendah dari biaya eksekusi. (c) membutuhkan waktu lama. (d) sulit menunjukkan harta suami.

Cite

CITATION STYLE

APA

Solihandracem, S., Hasbi, M., & Yasniwati, Y. (2023). Pelaksanaan Pemberian Nafkah Anak Berdasarkan Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Padang. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 925–937. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.390

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free